Terkait Korupsi Dana Hibah

Divonis 9 Tahun Penjara, Alex Noerdin Ajukan PK

Alex Noerdin

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Alex Noerdin mengajukan PK terkait putusan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya  Sriwijaya dan Jual Beli Gas oleh PDPDE.Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi membenarkan PK yang diajukan Alex Noerdin. PK tersebut diajukan pada Senin (16/10/2023)."Memang betul kita sudah menerima PK yang  bersangkutan, dan saat ini sudah dilaksanakan pemeriksaan berkas oleh PN Palembang terhadap permohonan Peninjauan Kembali Alex Noerdin," ujar Edi, dilansir detikSumbagsel, Rabu (18/10/2023).

Dikatakan Edi, permohonan PK sebelumnya sudah dibacakan oleh Pemohon dan selanjutnya akan mendengarkan tanggapan dari penuntut umum."Terkait permohonan PK apakah ada novum atau kekhilafan hakim, nanti kita lihat langsung pada persidangan  yang kedua," pungkasnya.Sebelumnya pada Juni 2022, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin yakni 12 tahun kurungan penjara. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutuskan  
mengurangi hukum Alex menjadi 9 tahun penjara.Sementara dalam tingkat Kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon  Kasasi II Alex Noerdin.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar